Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun

Gunting Jari Bayi, Perawat di Palembang Terancam Penjara 5 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Penahanan tersebut untuk mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.

Kemudian, berkas yang dinyatakan P-21 alias lengkap akan dilimpahkan ke kejaksanaan.

"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya. (Antara)

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya