GenPI.co Sumsel - Sebanyak 520 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba di Sumatera Selatan direhabilitasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Selasa (2/5).
“Rehabilitasi narapidana itu terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang WBP, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang WBP,” ujarnya.
Pihaknya menggelar rehabilitasi tersebut di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Menurutnya, program rehabilitasi merupakan bagian dari layanan kesehatan para narapidana.
Selain itu, program rehabilitasi merupakan upaya pihaknya meningkatkan kualitas hidup para narapidana.
Tak hanya itu, pihaknya juga ingin membentuk kesadaran narapidana untuk tidak memakai narkoba lagi selama di .
Kemudian, pihaknya juga ingin membentuk kesadaran diri narapidana agar tidak menggunakan narkoba selama di lapas maupun setelah bebas.
Pihaknya juga akan melanjutkan program rehabilitasi tersebut ke sejumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumsel.
“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/WBP di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Hingga kini, jumlah penghuni lapas dan rutan Sumsel mencapai 15.482 WBP dan tahanan.
“Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen terjerat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar,” kata Ilham. (Antara)