Kakanwil: 540 Narapidana di Sumsel Dapat Program Asimilasi

Kakanwil: 540 Narapidana di Sumsel Dapat Program Asimilasi - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau kondisi penghuni Lapas di Palembang, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 540 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan asimilasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Minggu (30/4).

Program asimilasi merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi daya tampung (over capacity).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

"Berdasarkan data pada kwartal pertama 2023 terdapat 540 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat," kata Ilham.

Adapun syarat asimilasi yaitu narapidana tindak pidana umum tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

BACA JUGA:  9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

"Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 masa pidana," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana.

BACA JUGA:  Narapidana Rutan Palembang Dapat Pelatihan Pengolahan Sampah

Terdapat 1.280 narapidana yang mendapatkan PB, cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) hingga April 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya