233 Bantuan Hukum Gratis Diberikan ke Warga Miskin di Sumsel

05 Juni 2023 18:30

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 233 bantuan hukum secara gratis diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum di Sumatera Selatan sejak Januari-Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (5/6).

“Pemberian bantuan hukum tersebut melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumsel yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel akan terus mendorong program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Pihaknya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat melalui 13 OBH tersebut.

BACA JUGA:  Warga Sumsel Diminta Tak Takut Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

“Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi,” katanya.

Program bantuan hukum gratis sendiri merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA:  32 WBP Dapat Remisi Waisak dari 10 Lapas dan Rutan di Sumsel

“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama dari program tersebut yaitu memberikan pertolongan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pihaknya sendiri sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 631 juta atau sekitar 51,91 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk memberikan bantuan hukum secara gratis pada semester pertama 2023.

Sedangkan 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis meliputi Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.

Selanjutnya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Lalu, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel.

Ilham menegaskan jika para OBH bertanggung jawab terhadap penyerapan anggaran terkait bantuan hukum.

Mereka pun dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani.

“Apabila ditemukan OBH meminta pembayaran dari masyarakat yang didampingi, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke Panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional,” tegasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL