Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: Antara/HO-Kemenkumham Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 32 narapidana beragama Buddha.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (3/6).

"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan) kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Waisak," kata Ilham.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

Dari 32 penerima remisi khusus Hari Raya Waisak, 1 orang menerima Remisi Khusus-I (RK-I) selama 15 hari.

Kemudian, 6 orang mendapat RK-I selama 1 bulan, dan 25 orang memperoleh RK-I selama 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

“Sedangkan remisi khusus langsung bebas (RK-II) hanya diterima oleh 1 orang,” ujarnya.

“Setelah yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan pada Hari Raya Waisak, bisa pulang berkumpul bersama keluarga merayakan hari suci agama Buddha itu,” kata Ilham.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Napi Kasus Narkoba ke Nusa Kambangan

Pihaknya memberikan remisi tersebut kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya