Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya. (Foto: Antara/HO-Kemenkumham Sumsel)

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.

"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ujarnya.

Pihaknya memberikan remisi untuk memenuhi hak-hak narapidana.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

Selain itu, pemberian remisi sudah diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 Tentang remisi.

Selain remisi, pihaknya juga memberikan hak-hak yang lain seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, serta penitipan barang.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Narapidana ke Lapas Nusakambangan

“Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat,” kata Bambang. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya