Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Napi Kasus Narkoba ke Nusa Kambangan

Kemenkumham Sumsel Pindahkan 25 Napi Kasus Narkoba ke Nusa Kambangan - GenPI.co SUMSEL
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan memindahkan 25 narapidana kasus narkoba. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan memindahkan 25 narapidana kasus narkoba.

Puluhan narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lapas Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (12/1).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memindahkan 2 narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya

Mereka dipindahkan menggunakan bus pada Rabu (11/1) malam pengawalan ketat dari petugas lapas dan polisi.

Pengawalan ketat tersebut melibatkan 4 personel Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182

Pihaknya memindahkan para narapidana tersebut untuk mengurangi kelebihan jumlah narapidana di lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya