GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan memindahkan 25 narapidana kasus narkoba.
Puluhan narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lapas Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (12/1).
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memindahkan 2 narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Deportasi Sejumlah WNA, Begini Kasusnya
Mereka dipindahkan menggunakan bus pada Rabu (11/1) malam pengawalan ketat dari petugas lapas dan polisi.
Pengawalan ketat tersebut melibatkan 4 personel Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.
BACA JUGA: Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182
Pihaknya memindahkan para narapidana tersebut untuk mengurangi kelebihan jumlah narapidana di lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News