32 WBP Dapat Remisi Waisak dari 10 Lapas dan Rutan di Sumsel

32 WBP Dapat Remisi Waisak dari 10 Lapas dan Rutan di Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau kondisi penghuni Lapas di Palembang, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 10 dari 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Minggu (4/6).

"Warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus hari besar keagamaan hari ini 32 orang yang sebagian besar dibina terkait tindak pidana narkotika," kata Ilham.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

Ke-10 lapas dan rutan tersebut memberikan usulan remisi kepada 32 WBP tersebut.

Remisi yang diberikan tersebut mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

BACA JUGA:  9.586 Narapidana di Sumsel Bakal Dapat Remisi Khusus Lebaran

Dengan rincian, 6 WBP menerima remisi 15 hari, 25 WBP menerima remisi 1 bulan, 1 WBP menerima 1 bulan 15 hari.

Lapas dan rutan yang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2023 terbanyak Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang dengan 10 narapidana.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 63 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Natal

Selanjutnya, Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin masing-masing memberikan remisi kepada 6 WBP, dan Lapas Kelas I Palembang 3 WBP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya