2 Mantan Bos PT BMU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Semen

09 Juni 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Dua mantan bos PT Baturaja Multi Utama (BMU) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi semen pada 2017-2021, Rabu (7/6).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu.

Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT BMU (2018) bernama Laurencus Sianipar dan mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017) bernama Budi Oktarita.

BACA JUGA:  3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik mengumpulkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan 15 saksi dan ahli.

BACA JUGA:  Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab PT BMU sejak 2017-2021.

PT BMU merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja yang bertugas melakukan distribusi dan pengelolaan semen yang berlokasi di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Geledah Kantor Semen Baturaja, Jaksa Sita 4 Dus Dokumen

“Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp 30 miliar,” kata dia.

Saat ini, nilai kerugian keuangan negara secara rinci masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak  pidana korupsi No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).

Lalu, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua). (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL