Dari Layanan AHU, Kemenkumham Sumsel Dapat PNBP Rp 6,2 Miliar

10 Juni 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan menerima 74.591 permohonan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memasuki semester pertama 2023.

Permohonan tersebut meliputi 1.347 pemohon pendaftaran perseroan, 889 pemohon perseroan perorangan, 78 pemohon perkumpulan, 25 pemohon yayasan, dan 1.343 pemohon pendaftaran CV.

Kemudian, 9 pemohon pendaftaran firma, 13 pemohon persekutuan perdata, dan 69.108 pemohon pendaftaran fidusia.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 1.302 Warga Sumsel Daftar Kekayaan Intelektual

Lalu, 315 pemohon pendaftaran perubahan fidusia, 643 pemohon penghapusan fidusia, 70 pemohon pendirian koperasi, serta 106 pemohon perubahan koperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Khusus Waisak ke 32 Narapidana

"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut mengalami peningkatan sekitar lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Ilham.

Dari layanan AHU selama Januari-Juni 2023, Kemenkumham berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp 6,2 miliar.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Luncurkan Aplikasi E-Mawas, Bantu Pengawasan Internal

"Penerimaan negara dari layanan AHU tersebut mengalami peningkatan sekitar 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," tuturnya.

Karena itu, Ilham mengaku optimistis jika Kanwil Kemenkumham Sumsel bisa mencapai target PNBP pada 2023 sebesar Rp 12 miliar.

Salah satunya dengan membuat terobosan sesuai UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.

Perseroan perorangan merupakan badan usaha yang mendapat perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sendiri akan dimudahkan untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

Pendaftaran dan pencatatan badan usaha itu sendiri  berada di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

"Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp 50.000 saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," kata Ilham. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL