GenPI.co Sumsel - Bakal calon legislatif (bacaleg) di Sumatra Selatan yang menjadi peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, Yenli Elmanoferi di Palembang, Sabtu (15/7).
“Kami mengingatkan agar kader dari parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung 75 hari.
Pihaknya masih memperbolehkan bacaleg memasang baliho dengan tujuan sosialisasi dirinya ke masyarakat.
Namun, Yenli melarang bacaleg tersebut mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya.
"Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.
Yenli juga menyebut jika tata letak baliho dan spanduk yang tidak ketentuan merupakan wewenang pemerintah daerah untuk menertibkannya.
"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," kata Yenli. (Antara)