KPU OKU Antisipasi Pemilih Pindah TPS Saat Pemilu 2024

16 Agustus 2023 21:00

GenPI.co Sumsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengantisipasi pemilih yang berpotensi pindah memilih saat melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Kabupaten OKU, Rahmat Hidayat di Baturaja, Rabu (16/8).

"Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing," kata Rahmat.

BACA JUGA:  Seleksi Calon Anggota KPU Sumsel Dibuka Hingga 26 Juli 2023

Rahmat menjelaskan jika, pemilih tersebut berpotensi tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan.

Kondisi tersebut disebabkan karena sedang sekolah, dinas ke luar daerah, dan berbagai alasan lainnya.

BACA JUGA:  Berkas Perbaikan 1.125 Bacaleg di Sumsel Diverifikasi KPU

Pihaknya akan memfasilitasi pemilih tersebut agar dapat tetap memilih dengan cara menghubungi penyelenggara di lokasi baru untuk mengurus dokumen pindah memilih.

Saat ini, warga yang ingin pindah memilih saat Pemilu 2024 dapat mengajukan proses pemindahan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

BACA JUGA:  Berkas Perbaikan Bakal Caleg di OKU Mulai Diverifikasi KPU

"Proses pindah memilih untuk pemilu 2024 dapat diurus dari sekarang oleh masyarakat. Pemilih yang mengajukan pindah TPS nantinya akan direkapitulasi setiap bulan,” jelasnya.

Saat ini, mekanisme pindah memilih berbeda dengan Pemilu 2019 yang prosesnya dilakukan secara manual.

Pada Pemilu 2024, data pemilih yang pindah akan langsung diinput ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih).

“Tentunya hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL