Seleksi Calon Anggota KPU Sumsel Dibuka Hingga 26 Juli 2023

Seleksi Calon Anggota KPU Sumsel Dibuka Hingga 26 Juli 2023 - GenPI.co SUMSEL
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sumsel, Ong Berlian. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah)

GenPI.co Sumsel - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan periode 2023-2028 dibuka hingga 26 Juli pukul 23.59 WIB.

Hal itu disampaikan anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sumsel, Ong Berlian di Palembang, Senin (17/7).

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 15 Juli 2023, masih ada waktu 11 hari lagi, bagi masyarakat yang berminat menjadi komisioner KPU Sumsel untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan dan pendaftaran hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Palembang

Masyarakat yang berminat menjadi calon komisioner KPU Sumsel bisa mengunduh formulir pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id.

Para bakal calon komisioner KPU Sumsel juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti e-KTP, legalisir ijazah.

BACA JUGA:  KPU Sumsel: Jumlah Pemilih Milenial Capai 54,09 Persen

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Pihaknya juga memperbolehkan mantan narapidana untuk mendaftar dengan syarat ancaman hukumannya tidak boleh lebih dari lima tahun yang dibuktikan dari surat keterangan pengadilan.

BACA JUGA:  KPU: Berkas Puluhan Caleg di OKU Belum Memenuhi Syarat

Pihaknya akan meneliti kelengkapan administrasi berkas pendaftar tersebut hingga 2 Agustus 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya