KPU: Berkas Puluhan Caleg di OKU Belum Memenuhi Syarat

KPU: Berkas Puluhan Caleg di OKU Belum Memenuhi Syarat - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/23)

GenPI.co Sumsel - Berkas milik puluhan bakal calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dari seluruh partai politik dan daerah pemilihan (dapil) belum memenuhi syarat (BMS).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Minggu (25/6).

Namun, Naning enggan menjelaskan detail terkait jumlah berkas yang berstatus BMS serta nama puluhan bakal caleg tersebut.

BACA JUGA:  KPU Sumsel: Petugas KPPS Harus Tidak Punya Penyakit Bawaan

"Kalau hal itu tidak bisa kami publikasikan, karena bisa melanggar aturan. Yang jelas dari sekitar 500 caleg dari 18 parpol di OKU, ada puluhan orang diantaranya yang berstatus BMS," tegasnya.

Menurutnya, gagal lolosnya berkas tersebut disebabkan oleh ijazah tidak dilegalisir, surat keterangan kesehatan kedaluwarsa, terdaftar ganda di beberapa parpol, serta berkas yang diajukan meragukan.

BACA JUGA:  KPU Sumsel: Bacaleg Mantan Narapidana Bisa Ikut Pemilu 2024

Karena itu, berkas bakal caleg tersebut akan segera dikembalikan ke parpol masing-masing.

Pihaknya akan memberikan waktu mulai 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki berkas tersebut.

BACA JUGA:  KPU OKU: 20 TPS Pemilu 2024 Berada di Daerah Sulit Dijangkau

Jika parpol tidak mengembalikan hingga batas waktu yang diberikan, maka KPU akan menyatakan jika bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya