Berkas Perbaikan 1.125 Bacaleg di Sumsel Diverifikasi KPU

Berkas Perbaikan 1.125 Bacaleg di Sumsel Diverifikasi KPU - GenPI.co SUMSEL
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan sudah menerima berkas perbaikan 1.125 bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin di Palembang, Senin (31/7).

"Saat ini, kami masih melakukan penelitian dan verifikasi berkas bacaleg perbaikan yang disampaikan oleh parpol sebelum diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," katanya.

BACA JUGA:  Bacaleg di Sumsel Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Usai DCS diumumkan, setelah itu ada tanggapan dari masyarakat pada 19-28 Agustus 2023.

KPU akan segera melaporkan kepada parpol jika terjadi pelanggaran seperti ijazah palsu ataupun syarat administrasi lainnya.

BACA JUGA:  Proses Penunjukan Penetapan DCS Bacaleg Pemilu 2024 di OKU Mulai Berjalan

"Setelah tahapan tanggapan masyarakat atas hasil pengumuman DCS ini selesai, akan dilanjutkan tahapan daftar calon tetap (DPT) pada tanggal 4 November 2023," kata Amrah. (Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya