Bacaleg di Sumsel Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Bacaleg di Sumsel Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal - GenPI.co SUMSEL
Baliho dan spanduk bakal calon legistatif (bacaleg) di Kota Palembang, Sumatra Selatan (30/3/2023). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Bakal calon legislatif (bacaleg) di Sumatra Selatan yang menjadi peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, Yenli Elmanoferi di Palembang, Sabtu (15/7).

“Kami mengingatkan agar kader dari parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Narkoba Saat Kampanye

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung 75 hari.

Pihaknya masih memperbolehkan bacaleg memasang baliho dengan tujuan sosialisasi dirinya ke masyarakat.

BACA JUGA:  ASN Kota Palembang Diminta Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024

Namun, Yenli melarang bacaleg tersebut mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya.

"Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.

BACA JUGA:  Tim Anggaran OKU Masih Bahas Usulan Dana Pemilu 2024

Yenli juga menyebut jika tata letak baliho dan spanduk yang tidak ketentuan merupakan wewenang pemerintah daerah untuk menertibkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya