Bacaleg di Sumsel Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Bacaleg di Sumsel Diingatkan Tidak Kampanye di Luar Jadwal - GenPI.co SUMSEL
Baliho dan spanduk bakal calon legistatif (bacaleg) di Kota Palembang, Sumatra Selatan (30/3/2023). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," kata Yenli. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya