"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," kata Yenli. (Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News