Pemilih Pemula di Sumsel Dijamin Dapat Hak Pilih pada Pemilu 2024

Pemilih Pemula di Sumsel Dijamin Dapat Hak Pilih pada Pemilu 2024 - GenPI.co SUMSEL
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan, Amrah Muslimin. (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Pemilih pemula di Sumatra Selatan dijamin dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin di Palembang, Senin (31/7).

Pihaknya akan memasukan pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA:  11 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Sumsel Terima Rp 12,40 Miliar

“Kalau dia pemilih belum 17 tahun sekarang, tetapi di 17 Februari sudah masuk 17 tahun maka mereka sudah masuk pada DPT itu sudah terdaftar, itu sudah kami sampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.

Pihaknya juga mendorong Disdukcapil untuk mempercepat pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pemilih pemula.

BACA JUGA:  ASN Kota Palembang Diminta Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024

“Walaupun mereka yang tidak termasuk ke dalam DPT dan juga tidak memiliki KTP ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, dengan cara membawa kartu keluarga (KK) pada hari pemungutan suara,” jelasnya. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya