Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Bebas ke 210 Narapidana

18 Agustus 2023 15:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan memberikan remisi umum (RU) II atau langsung bebas kepada 210 dari 11.302 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 RI tersebut dilakukan saat upacara peringatan di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (17/8).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beserta pejabat Kemenkumham, Pemprov Sumsel, dan Pemkot Palembang menyaksikan pemberian remisi tersebut.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim

Pihaknya memberikan remisi umum kepada 11.302 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di 20 lapas dan rutan pada HUT RI tahun ini.

Dari jumlah tersebut 208 narapidana 2 andikpas mendapatkan remisi selama 1-6 bulan sehingga dapat bebas pada HUT RI tahun ini.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 520 Narapidana Narkoba di Sumsel Direhabilitasi

Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kemenkumham: 39.705 Warga Sumsel Ajukan Pembuatan Paspor

Remisi tersebut diberikan sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan di 17 kabupaten dan kota melalui sistem database pemasyarakatan.

“Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lapas dan rutan dalam wilayah Sumsel tercatat 15.745 dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan,” kata Ilham.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto menjelaskan jika 11.209 narapidana dan 93 andikpas menerima remisi pada HUT RI tahun ini.

Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika.

Warga binaan di Lapas Kelas I Palembang menjadi penerima remisi yang paling banyak dengan 1.454 orang.

Lalu, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 1.017 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 810 orang, Rutan Kelas I Palembang 793 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 789 orang.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL