Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS

24 Agustus 2023 15:00

GenPI.co Sumsel - Ada 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi saat PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi saham kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 2015.

PT Bukit Multi Investama sendiri merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

BACA JUGA:  4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu (23/8).

Dua tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016 berinisial M.

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah

Kemudian, Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode 2012-2016 berinisial NT.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa para tersangka berdasarkan saksi.

BACA JUGA:  3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim

Dari hasil pemeriksaan itu, mereka diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Agustus-11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.

Vanny menjelaskan, penahanan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Pihaknya khawatir jika tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut bertambah menjadi 5 orang.

Sebelumnya, AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambilalihan PT SBS), dan TI (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi) ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut.

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp 100 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

"Selain itu, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL