Pengiriman 50 Ton Batu Bara Ilegal dari Muara Enim ke Jawa Digagalkan Polisi

29 Agustus 2023 11:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan pengiriman 50 ton batu bara ilegal dari kawasan pertambangan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, ke Pulau Jawa.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Senin (28/8).

Puluhan ton batu bara tersebut diangkut oleh 2 tersangka, yaitu SY (35) dan L (50).

BACA JUGA:  3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim

Para tersangka ditangkap pada hari dan di lokasi yang berbeda atas laporan warga melalui nomor bantuan polisi.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Buka Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Muara Enim

Kemudian, polisi menangkap tersangka L di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (15/8).

Saat itu, tersangka L sedang mengangkut 30 ton batu bara ilegal dengan truk berwarna merah bernomor polisi BG-8591-NQ.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Muara Enim

Sedangkan, tersangka SY diringkus di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Kamis (25/8).

SY ditangkap saat mengangkut 20 ton batu bara ilegal dengan truk warna hijau bernomor polisi BG-9729-IJ.

Saat ini, polisi menitipkan barang bukti tersebut ke pabrik milik PT Semen Baturaja Tbk karena khawatir bisa terbakar.

Kepada polisi, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengirim batu bara ke Cilegon, Cakung, Karawang, dan Bandung dengan upah Rp 850 ribu untuk sekali angkut.

Sedangkan tersangka L mengaku baru pertama kali mengirimkan batu bara ke Cirebon dengan upah Rp 1,2 juta.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembang terkait dengan siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pengangkutan, pemilik lahan dan penampungan, serta penerima batu bara tersebut," kata Yudha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL