GenPI.co Sumsel - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto penjara selama 13 tahun dalam kasus mafia tanah.
Nirina Zubir sendiri belum memberikan tanggapan terkait vonis tersebut.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengungkapkan jika adiknya tersebut hanya memberikan emotikon sedih.
BACA JUGA: 2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah
“Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum repons, hanya kasih emotikon sedih,” ujar Fadhlan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Selain divonis 13 tahun penjara, majelis hakim PN Jakarta Barat juga mewajibkan Riri Khasmita dan Edrianto membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
BACA JUGA: KRASS Dukung Polisi Berantas Mafia Tanah di Sumsel
Tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian terbukti dilakukan pasangan suami istri ini.
Hakim menyampaikan vonis tersebut pada sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Jakarta Barat, (16/8).
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Divonis Dokter Hanya Bertahan Hidup 2 Tahun Lagi
“Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah,” ujar ketua hakim.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News