Dinas Sosial Kota Palembang masih mengkaji pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap setempat.
Aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Provinsi Sumatera Selatan diawasi setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut Kemensos.