Disusul Kecamatan Lubuk Batang dengan 199 pelanggan atau sekitar Rp300 juta dan Kecamatan Lubuk Raja dengan 507 pelanggan atau sekitar Rp200 juta lebih.
“Kami tidak ingin tunggakan ini terus bertambah, sehingga penertiban terhadap pelanggan yang menunggak akan terus dilakukan hingga beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Karena itu, Abi mengimbau para pelanggan yang menunggak selama tiga bulan atau lebih untuk segera melunasi tunggakannya.
BACA JUGA: Siaran TVRI di OKU Timur Bakal Makin Kinclong, Begini Sebabnya
Hal tersebut bertujuan untuk terhindar dari pemutusan sambungan air bersih.
“Pembayaran bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor PDAM Tirta Raja atau melalui mitra kita seperti Kantor Pos, Agen Pos Pay, Indomaret, Alfamart atau melalui Bank Sumsel Babel,” sebutnya. (Ant)
BACA JUGA: Banyak DAS di OKU yang Rusak, JBI Ungkap Fakta Mengejutkan
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News