GenPI.co Sumsel - Sebanyak 13 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Selatan mendapatkan sanksi tegas karena melanggar dalam penyaluran BBM jenis Pertalite dan BioSolar.
Pemberian sanksi itu dikonfirmasi Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (1/6).
Nikho mengatakan jika pihaknya kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menyalurkan BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Puluhan Warga Sumsel Dapat Bantuan Operasi Katarak
“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar dengan menjual BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Masing-masing SPBU yang mendapatkan sanksi yaitu, tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua di OKU Selatan, satu di OKU Timur, dan tujuh di Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA: 7.170 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Pengolahan Migas Sumsel
Sejumlah SPBU tersebut diduga melayani penjualan Pertalite dan BioSolar menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.
Sedangkan sanksi yang diberikan yaitu penghentian pengiriman pasokan BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar selama sebulan sesuai dengan waktu pembinaan.
BACA JUGA: Antisipasi Karhutla, BPBD Sumsel Gunakan Aplikasi Asap Digital
Selain itu, SPBU yang diberi sanksi juga dipasang spanduk bertuliskan sedang dalam masa pembinaan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News