Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi tegas terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Selatan karena diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar. (Foto: ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel/2022)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Perumahan KPR di Baturaja OKU jadi Kampung Tertib Berlalu Lintas