6 Perkara Dihentikan Kejari OKU Lewat Restorative Justice

6 Perkara Dihentikan Kejari OKU Lewat Restorative Justice - GenPI.co SUMSEL
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada salah satu tersangka yang perkaranya dihentikan melalui restorative justice pada Januari 2022. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

Kemudian ancaman hukuman tak lebih dari lima tahun atau hanya denda, nilai kerugian atau barang bukti tak lebih dari Rp2,5 juta, dan sudah ada perjanjian damai antara kedua belah pihak.

“Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya