Kemudian ancaman hukuman tak lebih dari lima tahun atau hanya denda, nilai kerugian atau barang bukti tak lebih dari Rp2,5 juta, dan sudah ada perjanjian damai antara kedua belah pihak.
“Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News