GenPI.co Sumsel - Sebanyak tuntutan enam perkara dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lewat penyelesaian perkara tindak di luar persidangan dengan pihak terkait atau restorative justice.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Kamis (2/6).
Asnath mengatakan, enam perkara yang dihentikan, antara lain pencurian brondol kelapa sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan, tiga kasus penganiayaan, dan perkara kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Satgas OKU Sebut Banyak Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
Asnath menegaskan jika pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses restorative justice ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Perumahan KPR di Baturaja OKU jadi Kampung Tertib Berlalu Lintas
Asnath menjelaskan jika restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Penyelesaian itu melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dengan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama serta lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
BACA JUGA: Harga Telur Ras Meningkat, Warga Baturaja OKU Berburu Telur Pecah
Pemberlakuan restorative justice terhadap tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu, seperti tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News