GenPI.co Sumsel - Sebanyak tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palembang diturunkan untuk memantau peredaran pangan mengandung bahan berbahaya di pasar tradisional dan modern.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam rapat advokasi lintas sektor tiga kegiatan program nasional di Palembang, Kamis (2/6).
Fitrianti menyebut, tiga OPD yang bertugas memantau peredaran pangan berbahaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, dan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Targetkan Bangun 77 Kolam Retensi Atasi Banjir
Ia menyebutkan jika pihaknya ingin mewujudkan Kota Palembang terbebas dari peredaran pangan berbahaya bagi kesehatan bagi kesehatan warga setempat.
Karena itu, pemeriksaan detail yang dilakukan tiga OPD dan BPOM terkait kemungkinan adanya bahan kimia berbahaya di produk pangan akan dipaparkan sebulan sekali.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Pangan Berbahaya, Palembang Siapkan Tim Terpadu
Hal tersebut demi memastikan pangan yang beredar di pasaran aman dari bahan kimia berbahaya.
Ia juga menegaskan akan menertibkan pedagang dan produsen jika ditemukan produk pangan dengan kandungan bahan pengawet berbahaya, pewarna tekstil, dan pemanis buatan.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Palembang Masih Mahal
Pasalnya, pihaknya bersama Balai BPOM pernah menyatakan jika Kota Palembang terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin yang berbahaya bagi kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News