“Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi,” katanya.
Bila terbukti lalai, joki itu bisa dijerat Pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan korban terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Sementara itu, 12 korban sudah mendapat perawatan medis di RSUD Besemah.
BACA JUGA: Alasan Petani Kopi Pagaralam Sasar Ekspor Biji Kopi Premium
Satu korban diduga alami benturan di kepala sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan korban lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing karena hanya mengalami cedera ringan. (Ant)
BACA JUGA: Ekportir Sebut Kopi Pagaralam Diminati Pasar Asia Hingga Eropa
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News