Tersangka mengaku jika dirinya mendapatkan pasokan ganja dari Provinsi Aceh.
“Kami masih mendalami kasus ini, dan memastikan terus memburu pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” tuturnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (Ant)
BACA JUGA: Pemkot Palembang Janji Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News