Edarkan Ganja di Palembang, Romansa Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Edarkan Ganja di Palembang, Romansa Tak Berkutik Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Tersangka mengaku jika dirinya mendapatkan pasokan ganja dari Provinsi Aceh.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan memastikan terus memburu pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (Ant)

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Janji Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya