GenPI.co Sumsel - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Palembang menambah kuota pelayanan dalam pembuatan paspor online melalui M-Paspor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu (8/6).
“Penambahan kuota itu dilakukan untuk mengimbangi peningkatan permintaan pembuatan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku paspor,” ujarnya.
BACA JUGA: Tim Khusus Imigrasi Palembang Disiapkan Layani Calon Haji
Ridwan mengungkapkan, penambahan kuota itu dilakukan sejak adanya kebijakan pemerintah yang melonggarkan kegiatan masyarakat.
Bahkan, sejak dua bulan terakhir terjadi lonjakan permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang.
BACA JUGA: Begini Kesiapan Keimigrasian Sumsel dalam Pemberangkatan Haji
Ia menyebutkan, banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor ke luar negeri untuk berwisata, berobat, sekolah, bisnis, dan ibadah umrah.
Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menambah kuota layanan M-Paspor menjadi 75 orang per hari atau meningkat 50 persen dari awal penerapan PPKM.
BACA JUGA: Alasan Imigrasi Palembang Belum Terima Pelayanan Paspor Haji
Padahal, permohonan pembuatan paspor hanya berkisar 15-30 orang per hari semasa pandemi covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News