GenPI.co Sumsel - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palembang didorong untuk mengembangkan usahanya.
Salah satunya dengan mendaftar perseroan perorangan lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Atasi Minyak Goreng Langka dan Mahal, Polda Sumsel Buka 2 Hotline
Parsaoran menjelaskan, para pelaku UMKM perlu membuka laman ahu.go.id terlebih dahulu untuk mengisi pernyataan pendirian tanpa akta notaris.
Setelah itu mereka perlu mengunduh bukti pendaftaran.
BACA JUGA: Cek Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan, Kapolda Sumsel: Aman
Kemudian, pemohon mendapat status badan hukum tanpa adanya pengesahan.
“Pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan dari manapun karena layanannya online,” ujarnya.
BACA JUGA: Lantik 220 Tenaga Pendamping Perkebunan, Sumsel Punya Misi Besar
Syaratnya, yaitu milik perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki UMKM dengan modal maksimal Rp5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News