Dengan mendaftar perseroan perorangan, maka pelaku UMKM memiliki beberapa keuntungan.
Seperti pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris.
Kemudian, memperoleh badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara.
BACA JUGA: Atasi Minyak Goreng Langka dan Mahal, Polda Sumsel Buka 2 Hotline
“Para pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana,” pungkasnya. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News