Hore! Warga OKU Bisa Urus Dokumen Kependudukan Via WhatsApp

Hore! Warga OKU Bisa Urus Dokumen Kependudukan Via WhatsApp - GenPI.co SUMSEL
Disdukcapil OKU menerapkan pelayanan Adminduk secara daring melalui pesan WhatsApp, Jumat. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mengurus dokumen kependudukan dapat mengakses sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Layanan Kependudukan Disdukcapil OKU, Yanizi di Baturaja, Jumat (25/3).

Yanizi menjelaskan pelayanan Adminduk dapat dilakukan dengan proses kepengurusan lewat WhatsApp.

BACA JUGA:  Stok Minyak Goreng Mulai Tersedia, Polres OKU Beri Imbauan Tegas

“Caranya cukup mudah dan hanya tinggal mengirim pesan ataupun pertanyaan melalui WhatsApp menggunakan ponsel pribadi,” ujarnya.

Di pelayanan tersebut, tersedia 24 pelayanan yang dapat dapat dilayani seperti dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

BACA JUGA:  Pasar Induk Batukuning OKU 14 Tahun Terbengkalai, Begini Nasibnya

Nantinya, setiap pemohon akan diminta mengirimkan foto dokumen ke nomor layanan online.

Sedangkan permohonan yang diajukan akan langsung diproses pada hari kerja.

BACA JUGA:  OKU Punya Misi jadi Kabupaten Layak Anak, Strateginya Tokcer

Namun, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil OKU untuk mengambil dokumen fisik adminduk yang selesai diproses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya