Untuk nomor kontak layanan yang dapat dihubungi, yaitu kepengurusan KK, SKPWNI (0811-7111-434), Akta-akta Catatan Sipil (0811-7111-584).
Kemudian KTP-elektronik dan KIA (0811-7111-384) serta layanan Informasi Kependudukan dan Pengaduan (0811-711-494).
“Alhamdulillah selama program ini diluncurkan awal tahun lalu tidak ada kendala. Bahkan, layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat OKU untuk mengurus Adminduk,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Stok Minyak Goreng Mulai Tersedia, Polres OKU Beri Imbauan Tegas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News