Polrestabes Palembang Tangkap 28 Pejudi Sabung Ayam Omzet Besar

Polrestabes Palembang Tangkap 28 Pejudi Sabung Ayam Omzet Besar - GenPI.co SUMSEL
Kepala Polrestabes Kombes Pol. Mokhamad Ngajib dalam ungkap kasus penangkapan 28 pelaku judi sabung ayam berlokasi di Jalan Kapten Abdullah, Plaju Darat, di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/6/2022) (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 28 pejudi sabung ayam beromzet jutaan rupiah di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat, Kota Palembang ditangkap polisi.

Hal itu dikatakan Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (20/6).

Polrestabes Palembang menurunkan personel gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, Satinkelkam, dan Provost.

Mereka menangkap para pejudi sabung ayam dalam operasi penyergapan pada Minggu (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penyergapan di lokasi yang dekat dengan permukiman warga.

Polisi mengamankan barang bukti meliputi 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.

“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan pejudi, sementara ini polisi sudah menetapkan tersangka berinisial RS atau Sarkati, seorang pria pemilik lokasi sabung ayam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya