Kepada polisi, RS mengaku mengoperasikan judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu dengan keuntungan mencapai Rp2-4 Juta dalam sekali permainan.
Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus judi sabung ayam yang meresahkan warga tersebut.
Sehingga, polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain.
“Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp25 juta. (Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News