Mantan Calon Wali Kota Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Calon Wali Kota Palembang Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co SUMSEL
Polda Sumsel menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri terkait kasus perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

GenPI.co Sumsel - Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Selain itu, pria yang maju pada Pilkada 2013 dan 2018 tersebut juga terancam denda Rp 10 miliar.

Kasus yang menjerat Mularis ialah dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman untuk Mularis sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman itu setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany, Selasa (21/6).

Dia mengatakan penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel sudah meminta keterangan 23 saksi.

Di antaranya ialah ahli bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mularis diduga menduduki lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya