Hore! Gaji Ke-13 ASN OKU Turun Hari Ini, Sebegini Nilainya

Hore! Gaji Ke-13 ASN OKU Turun Hari Ini, Sebegini Nilainya - GenPI.co SUMSEL
Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center Palembang, Rabu (25/6/2022). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu turun hari ini, Jumat (1/7).

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU A.M. Hanafi di Baturaja, Kamis (30/6).

Hanafi mengatakan, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.

BACA JUGA:  Pendapatan Sumsel Capai Rp10,04 Triliun, PAD OKU Paling Tinggi

“Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU,” ujarnya.

Hanafi mengatakan, setiap ASN mendapatkan gaji ke-13 sesuai pangkat dan golongan masing-masing dengan nilai sekitar Rp1,8-5 juta per orang.

BACA JUGA:  Dapat Bantuan Sosial, Target OKU Tahun Ini Nihil Kasus Stunting

“Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun,” ujarnya.

Pihaknya sendiri sudah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk gaji ke-13.

BACA JUGA:  Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba Disiapkan Dinkes OKU

Karena itu, Hanafi memastikan jika gaji ke-13 untuk ASN di Kabupaten OKU sudah ditransfer ke rekening setiap pegawai Jumat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya