Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 12 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (Ant)
BACA JUGA: Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News