Terima Suap Proyek, Mantan Bupati Muba Divonis Penjara 6 Tahun

Terima Suap Proyek, Mantan Bupati Muba Divonis Penjara 6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Terdakwa kasus penerimaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex bersiap menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc.)

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 12 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (Ant)

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya