Hakim Vonis 2 Pejabat PUPR Muba Masing-masing 4,5 Tahun Penjara
2 mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin divonis masing-masing dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada 2021.
Sidang pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) dan Eddi Umari (mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba) dan Dodi Reza Alex (mantan Bupati Muba) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
LRT Palembang Gangguan Operasional, BPKARSS Minta Maaf