Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu. (Foto: ANTARA/Ardiansyah/foc/aa)

“Ada 24 orang yang kita bawa untuk kita lakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin ini nantinya akan kita bebas liarkan,” ujarnya.

Pelaku yang terbukti menyelundupkan benih lobster tersebut akan dijerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya