Ada Vaksin Covid-19 Haram, MUI OKU: Prioritaskan yang Halal

Ada Vaksin Covid-19 Haram, MUI OKU: Prioritaskan yang Halal - GenPI.co SUMSEL
Dokumentasi - Seorang pekerja melakukan pemeriksaan kualitas di fasilitas pengemasan pembuat vaksin China Sinovac Biotech, mengembangkan vaksin penyakit virus korona eksperimental (covid-19), selama tur media yang diselenggarakan pemerintah di Beijing, China, 24 September 2020. (Foto: ANTARA/Reuters/Thomas Peter/pri)

GenPI.co Sumsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu mengingatkan Dinas Kesehatan setempat agar memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal.

Pesan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten OKI Admiati Somad di Baturaja, Kamis (7/7).

Admiati mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin covid-19 yang digunakan masyarakat.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 di OKU Dipastikan Halal, Kata Dinas Kesehatan

“Sesuai fatwa MUI vaksin covid-19 yang akan digunakan harus bersertifikasi halal dan aman bagi manusia,” ujarnya.

Sebelumnya muncul jenis vaksin baru merek Convidencia dari Cansino Biologics Inc asal China yang diduga haram.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Sangat Rendah, Dinkes OKU Gencarkan Sosialisasi

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022, jenis vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Ia pun menegaskan, dalam fatwa MUI yang menjelaskan tahapan proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.

BACA JUGA:  Vaksin Dosis Ke-3 Syarat CPNS dan PPPK OKU Ambil SK Pengangkatan

“Alhamdulillah, sejauh ini jenis vaksin haram tersebut belum beredar di OKU,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya