“Saya segera menginstruksikan Dinas Sosial untuk membentuk tim dengan berkolaborasi bersama Bapas dan Dinas PPPA OKU agar pembentukan LPKS tahun ini berjalan lancar,” katanya.
Fakhrul Rozi menjelaskan, LKPS merupakan lembaga sosial di bawah naungan Kementerian Sosial.
Fungsi LKPS tersebut untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak-anak tersebut akan direkomendasikan agar bisa ditempatkan di LKPS untuk mendapat pendidikan dan pelatihan.
Dia berharap Pemkab OKU dapat bersinergi dalam mewujudkan pembentukan LPKS.
“Hal itu demi kepentingan yang terbaik bagi anak agar tidak mengulangi tindak pidana lagi,” katanya. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News