Bikin Rugi Rp2 Miliar, 3 Pencuri Kabel Sutet Ditangkap Polres OKU

Bikin Rugi Rp2 Miliar, 3 Pencuri Kabel Sutet Ditangkap Polres OKU - GenPI.co SUMSEL
Ketiga tersangka kasus dugaan pencurian kabel sutet saat diamankan personel kepolisian di Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (23/7/2022). (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap tiga pencuri kabel saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) milik PT Medan Smart Jaya di Desa Kurup, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, senilai Rp2 miliar.

Penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Polres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (23/7).

“Tiga pelaku kami amankan pada Jumat (22/7) malam di salah satu kawasan Kota Baturaja,” ujarnya.

BACA JUGA:  PAD 2021 Tak Capai Target, Dispenda OKU Dikritik Pedas DPRD

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IN (22), SA (21), dan RI (32) warga Kabupaten OKU.

Ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis pencurian kabel sutet yang meresahkan warga setempat.

BACA JUGA:  Hamdalah, Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Asal OKU Sehat

“Aksi nekat mencuri kabel sutet yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada 21 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kabel sutet yang diduga hasil curian.

BACA JUGA:  Dinkes OKU Sebut Kampung Baru dan RS Holindo Rawan DBD

Para pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya