Penyelundupan 273.870 Benih Lobster di Banyuasin Dibongkar Polisi

Penyelundupan 273.870 Benih Lobster di Banyuasin Dibongkar Polisi - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti penyelundupan sebanyak 60 kotak styrofoam berisikan ratusan ribu benih lobster yang terbungkus kantung plastik dan dibalut menggunakan koran bertuliskan hurus korea hasil operasi penyergapan sebuah kapal motor oleh Ditpolairud Polda Sumsel di perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (26/6/2022). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pelaku.

Sebab, saat polisi menemukan kapal motor tersebut sudah ditinggalkan begitu saja.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel

“Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” lanjutnya.

Polisi berhasil menyita 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, 1 kartu ATM BCA warna hitam, 1 buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

Pelaku dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku juga terancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Ant)

BACA JUGA:  Duh, 616.800 Benih Lobster Diselundupkan Lewat Sungai Musi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya