Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pelaku.
Sebab, saat polisi menemukan kapal motor tersebut sudah ditinggalkan begitu saja.
“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Bunuh 2 Wanita di Banyuasin, BH Serahkan Diri ke Polda Sumsel
“Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” lanjutnya.
Polisi berhasil menyita 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, 1 kartu ATM BCA warna hitam, 1 buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang
Pelaku dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaku juga terancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Ant)
BACA JUGA: Duh, 616.800 Benih Lobster Diselundupkan Lewat Sungai Musi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News