Program Penghapusan Biaya BBNKB-Denda PKB di Sumsel Diperpanjang

Program Penghapusan Biaya BBNKB-Denda PKB di Sumsel Diperpanjang - GenPI.co SUMSEL
Program penghapusan biaya BBNKB dan sanksi administrasi denda serta bunga PKB di Provinsi Sumatera Selatan kembali dilanjutkan pada 1 Agustus-31 Desember 2022. (Foto: ANTARA/Dolly Rosana)

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Sesuai dengan Pergub tersebut, lanjutnya, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Ant)

BACA JUGA:  Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya