Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Sesuai dengan Pergub tersebut, lanjutnya, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News