GenPI.co Sumsel - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat wajib untuk mengakses fasilitas publik.
Namun, sejak beberapa waktu terakhir pengunjung mal di Kota Palembang, Sumatera Selatan tidak melakukan pemindaian aplikasi tersebut saat akan masuk ke area mal.
Meski terlihat petugas keamanan di depan pintu masuk beberapa mal besar di Palembang, namun pengunjung hanya melakukan pengecekan suhu tubuh saja.
BACA JUGA: 585 Vial Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ke-2 Tiba di Palembang
Kepala Seksi (Kasi) P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan menegaskan, hingga kini aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih diberlakukan di Palembang.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Benteng Kuto Besak, Tempat Favorit Warga Palembang di Sore Hari
"Masih harus menggunakan PeduliLindungi. Aturannya jelas tertulis di Permendagri itu pada poin I," katanya kepada GenPI.co Sumsel, Minggu (31/7).
Meski demikian, Yudhi menyebut, penertiban aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lapangan bukan wewenang pihaknya.
BACA JUGA: Warung Terapung, Sensasi Lain Menikmati Kuliner Khas Palembang
Penindakan berupa teguran atau penutupan fasilitas publik yang tidak menjalankan aturan selama pandemi covid-19 diserahkan kepada instansi lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News