Lihat Nih, Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP Khusus WNA

Lihat Nih, Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP Khusus WNA - GenPI.co SUMSEL
Tampilan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. (Foto: Diskominfo Kota Palembang)

GenPI.co Sumsel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Sumatera Selatan meluncurkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Secara bentuk, e-KTP khusus WNA tak berbeda seperti kartu pengenal sebelumnya

Perbedaannya yaitu ada pada warna merah muda dan berbahasa Inggris. 

BACA JUGA:  Cara Gampang Dapatkan Layanan Psikologi Gratis di Palembang

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, peluncuran KTP elektronik khusus ini bertujuan untuk membedakan kartu identitas Warga Negara Indonesia dengan WNA. 

"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya. Namun, sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," katanya kepada Genpi.co Sumsel di Palembang, Selasa (2/8). 

BACA JUGA:  3 Tahun Absen, Lomba Bidar-Perahu Hias Hadir Lagi di Palembang

Dewi menerangkan, pengurusan e-KTP bagi WNA ini harus melampirkan dokumen Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA. 

SKTT merupakan dokumen kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil Kota Palembang

BACA JUGA:  Jadi Ikon Kota Palembang, Kawasan BKB Akan Ditata dan Ditertibkan

Adapun persyaratan pembuatan SKTT yaitu fotokopi KITAS/KITAP,  paspor, VISA, dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya